Sore semua, lama gak update ne coz bingung mo update apaan. Ngumung-ngumung dulu liat blog sebelah, kok kursorna unik banget ya bentuknya laen ma kursorku, diriku jadi pengend ne. Trus biz ntu nanya ma Aresa Marpoyan yang kebetulan kenal (Prikitiw, Temen FB doang) Ne tutorial sebenernya dari mas Aresa Marpoyan. Sory ya mas, aku Post di Blog aku.
Oh iya, Sebelumnya ako mo kaseh tau ntar kursornya gak bakalan gerak walau format PIC-nya GIF. Aku juga gak tau kenapa, dah aku coba tutorial yang laen juga gak mau gerak, hmm heran aku. Tapi ya ndak papa, asal kursornya dah beda ama punyak sebelah.
Ntar kursor kalian berubah jadi seperti dibawah ini
1. Yang pertama kalian kudu Log-in dengan Id kalian masing-masing.
2. Lalu “Rancangan/Tataletak” kemudian “Edit HTML”
3. Setelah itu “Download Template Lengkap”
Wes pokoknya download aja, Buat jaga-jaga low kodenya mendadak eror.
4. Kemudian cari kode body{
Untuk lebih mudahnya tekan CTRL + f
body{ *yang letaknya paling atas
body{ *yang diikuti kode css, seperti dibawah ini :
Betapa buruknya dampak perilaku penyalahgunaan Narkoba. Hendaknya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menanggulangi masalah ini bersama-sama. Sebagai langkah awal adalah menanamkan pemahaman agama sejak dini dengan menciptakan suasana yang penuh kasih sayang antara ayah, ibu dan anak. Sebuah penelitian membuktikan bahwa remaja yang dibesarkan dalam keluarga yang tidak religius menghadapi resiko lebih besar untuk terlibat penyalahgunaan Narkoba (Cancerellaro Larson, Wilson, 1982).
Orang tua berkewajiban menciptakan keluarga yang harmonis, komunikatif dengan anak, menjauhi gaya hidup konsumtif dan memberikan teladan yang baik terhadap keluarga dengan tuntunan agama. Demikian juga dengan guru-guru disekolah, berkewajiban menciptakan suasana belajar yang kondusif bagi proses belajar mengajar.
Pada akhirnya, dengan berbagai pemaparan seputar masalah Narkoba, sebenarnya tidak ada alasan bagi kita untuk bersikap apatis terhadap fenomena semakin merebaknya kasus tersebut akhie-akhir ini. Diakui atau tidak berkembangnya penyalahgunaan Narkoba dikalangan generasi muda akhir-akhir ini disebabkan oleh ketidakpedulian masyarakat terhadap masalah tersebut. Persoalan Narkoba tidak dapat diatasi hanya dengan seminar, diskusi atau hanya digembar-gemborkan saja. Upaya mengeliminasi penyalahgunaan Narkoba dimasyarakat hanya bisa dilakukan bila setiap keluarga turut serta dalam upaya penanggulangan masalah tersebut.
Sudah saatnyalah kita bersatu padu mencegah penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba agar tidak semakin meluas dan menimbulakan dampak yang merugika bagi kita semua, bangsa Indonesia tercinta.
Maka dalam beberapa bulan terakhir ini saya mencoba memposting apa yang saja dapatkan dibangku sekolah dulu, semoga bermanfaat bagi kalian para pembaca.
Pagi semua, gimana MUT kalian pagi ini semoga gak sejelek MUT-ku ya he..he..he. Walau begithu bloging tetep semangat nuw ho..ho..ho. Ok, kali ini aku pengen nge-buka kode JS milik ferdinand (DJ-Site) sory ya xi..xi..xi. Ceritanya gene lho, kemaren sore aku jalan-jalan ke DJ-Site trus baca postingan penunggunya (Ferdinand), trus ada link ke DJ-Note (blog Ferdinand juga) langsung aja meluncur ke TKP. biz tu baca-baca-baca eh..kok ada yang nyantol ya, jadi pengen. Maksud aku Tutorial dia yang "Cara Membuat Efek Hujan Salju Turun Di Blog Anda" dan "Cara Membuat Efek Daun Kering Berguguran Di Blog Anda".
Tar hasilnya seperti di bawah ini :
Tutorial versi aku kali ini gak pakek JS-Hosting seperti yang ferdinand (DJ-Note) lakuin, tapi dengan kode JS-aslinya dan di modiv sendiri pakek image pilihan kamu. Langsung aja ya
1. Masih seperti biasa Log-In dulu dengan ID masing-masing
2. Lalu masuk ke “Rancangan/Tata Letak” Trus “Elemen Laman”
3. Kemudian “Tambah Gadget” dan pilih “HTML/JavaScrip”
4. Kalo sudah masukkan kode dibawah ini :
Tapi sebelumnya baca Ket :
Url image yang warna merah ntu bisa kamu ganti dengan Url image kamu sendiri, atau dengan Url dibawah ini Klik "Show" untuk menampilkan :
Angka yang aku beri warna merah itu adalah jumlah yang gugur, dan bisa kalian ganti juga.
<script type='text/javascript'>
// <![CDATA[
/******************************************
* Snow Effect Script- By Altan d.o.o. (http://www.altan.hr/snow/index.html)
* Visit Dynamic Drive DHTML code library (http://www.dynamicdrive.com/) for full source code
* Last updated Nov 9th, 05 by DD. This notice must stay intact for use
******************************************/
//Configure below to change URL path to the snow image
var snowsrc="http://lh3.ggpht.com/_ILzML2joCeU/TMOqTDxrKtI/AAAAAAAAAG8/2TRCMe4KDIg/eeeay0vm.gif";
// Configure below to change number of snow to render
var no = 20;
// Configure whether snow should disappear after x seconds (0=never):
var hidesnowtime = "0";
// Configure how much snow should drop down before fading ("windowheight" or "pageheight")
var snowdistance = "pageheight";
//*******Ratna says: JANGAN EDIT YANG DIBAWAH INI***
var ie4up = (document.all) ? 1 : 0;
var ns6up = (document.getElementById&&!document.all) ? 1 : 0;
function iecompattest(){
return (document.compatMode && document.compatMode!="BackCompat")? document.documentElement : document.body
}
var dx, xp, yp; // coordinate and position variables
var am, stx, sty; // amplitude and step variables
var i, doc_width = 800, doc_height = 600;
Setelah kemaren aku ngepostingin tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kini tiba giliranya tentang Hukuman Dan Denda Bagi Penyalahguna Narkoba. Dari dasar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, pengguna dan pemilik serta pengedar Narkoba dapat dikenakan hukuman sebagai berikut :
PENGGUNA NARKOBA
Dapat dikenakan hukuman penjara 1 sampai 4 tahun, sesuai dengan pasal 85.
PEMILIK NARKOBA
Dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta), sesuai dengan pasal 78 ayat 1(b).
PENGEDAR NARKOBA
Sesuai dengan pasal 84, pengedar narkoba akan dikenakan hukuman penjara dari 5 tahun sampai 10 tahun dengan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
PRODUSEN / PEMBUAT NARKOBA
Akan dikenakan hukuman penjara 7 (Tujuh) tahun sampai seumur hidup dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliard Rupiah), sesuai dengan Undang-Undang Narkotika pasal 80 ayat 1 (a).
Artikel Diatas Di IL-Hami
Dari
Penyuluhan Dinas Pendidikan
Kec. Baturetno