Sunday 27 March 2016

Registrasi dan Pelaporan SPT Tahunan Online (E-Filling)

A. Cara Registrasi E-Filling
B. Cara Pelaporan SPT Tahunan

Note, Siapkan
1. No. NPWP Anda
2. Email Aktif
3. Efin (Seputar Efin Cek Disini http://www.online-pajak.com/id/efin-pajak)
4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

==============================
A. CARA REGISTRASI E-FILLING
==============================

2. Silahkan isi data:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*
  • EFIN*
  • Kode Keamanan
Klik "Verifikasi" (lihat gambar dibawah ini)


3. Silahkan lengkapi data: (lihat gambar dibawah ini)
  • Nama Wajib Pajak
  • Alamat Email
  • No Hp
  • Password
  • Konfirmasi Ulang Password
Klik "Simpan"


4. Kemudian silahkan cek email Anda, dan klik "Link Aktivasi" (lihat gambar dibawah ini)


5. Silahkan "Log In" (lihat gambar dibawah ini)
  • Masukkan NPWP
  • Masukkan Passwond

6. Berikut tampilan "Personal DJP Online" setelah anda "Log In" (lihat gambar dibawah ini)


==============================
B. CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN
==============================

1. Silahkan pilih "E-Filling" (lihat gambar dibawah ini)


2. Kemudian pilih " Buat SPT" (lihat gambar dibawah ini)


3. Isi beberapa pertanyaan berikut:
  • Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta
  • Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah
Pilih "SPT 1770 SS" (lihat gambar dibawah ini)

4. Isi data formulir berikut:
  • Tahun Pajak
  • Status SPT
  • Pembetulan ke
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)


5. Kemudian lengkapi data berikut ini sesuaikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
  • No 1 berdasarkan Jumlah Bruto
  • No 2 berdasarkan Jumlah Pengurangan
  • No 3 silahkan pilih sesuai klasifikasi anda dan nominal akan muncul otomatis disebelahnya
  • No 6 berdasarkan pajak yang dipotong oleh pihak lain
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)


Lengkapi pula data berikut ini:
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
  • Daftar Harta dan Kewajiban
  • Pernyataan
  • Centang (v) "Setuju"
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)


6. Silahkan cek email/pesan telepon dan masukkan kode verifikasi
  • langkah 1, silahkan klik "disini" dan pilih akan melalui apa kode dikirim kepada anda. Bisa lewat email (alamat email) / sms (no hp)
  • langkah 2, silahkan masukkan kode yang sudah anda terima
  • langkah 3, pilih "kirim SPT" tunggu beberapa saat
  • langkah 4, pilih "selesai" (lihat gambar dibawah ini)

Berikut sample "Kode Verifikasi" yang dikirim lewat E-mail. (lihat gambar dibawah ini)


7. Berikut detail "Bukti Penerimaan Elektronik" yang dikirim ke email anda apabila proses pelaporan sukses (lihat gambar dibawah ini)


====================
SELESAI
====================


==========
Mohon maaf apabila postingan ini kurang lengkap.

0 komentar:

Post a Comment

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009