Sunday 10 April 2016

E Faktur Pajak - Membuat SPT Masa PPN Nihil


==============================
Membuat SPT Masa PPN Nihil
==============================

1. Pilih "SPT" kemudian "Posting" (lihat gambar dibawah ini)


Selanjutnya sesuaikan (lihat gambar dibawah ini)
  • Masa Pajak
  • Tahun Pajak
  • Klik "Cek Jumlah Dok PKPM"
  • Klik "Posting"
kemudian "close" menu posting (tanda x pojok atas)


2. Pilih "SPT" kemudian "Buka SPT" (lihat gambar dibawah ini)


Selanjutnya klik "Perbaharui Tampilan" maka akan tampil data yang sudah diposting/langkah 1 (lihat gambar dibawah ini)


3. Kemudian klik "SPT Masa PPN" lalu "Buka SPT Untuk Diubah" kemudian "OK" (lihat gambar dibawah ini)


4. Selanjutnya pilih "SPT" lalu "Formulir Induk" kemudian "1111" (lihat gambar dibawah ini)


Kemudian akan tampil (lihat gambar dibawah ini)


Karena SPT Masa PPN Nihil, maka langsung buka tab "Bagian VI" kemudian
  • Sesuaikan Tanggal
  • Pilih "Simpan"
  • Lalu "OK"
(lihat gambar dibawah ini)


5. Kemudian kembali pilih "SPT" lalu "Buka SPT" (lihat gambar dibawah ini)


Pilih "SPT Masa PPN" lalu "Cetak SPT Induk & Lamp AB" (lihat gambar dibawah ini)


Kemudian simpan file (lihat gambar dibawah ini)


Berikut tampilan File SPT Induk & Lamp AB (lihat gambar dibawah ini)


6. Kemudian buat CSV SPT Masa PPN. Pilih "SPT Masa PPN" lalu "Buat File SPT (CSV)" (lihat gambar dibawah ini)


Kemudian simpan file (hampir mirip dengan langkah ke 5)
Berikut tampilan File CSV SPT Masa PPN (lihat gambar dibawah ini)


==============================
SEMOGA BERMANFAAT
==============================

0 komentar:

Post a Comment

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009