Wednesday 13 April 2016

E Faktur Pajak - Validasi Sertifikat Digital

==============================
C. Validasi Sertifikat Digital
==============================

1. Masuk ke browser Mozzilla Firefox

2. Klik "Menu" kemudian pilih "Option" (lihat gambar dibawah ini)


3. Pilih "Advanced" lalu "Certificates" Kemudian "View Certificates" (Lihat gambar dibawah ini)


4. Pilih "Your Certificates" lalu "Import" (lihat gambar dibawah ini)


5. Kemudian cari dimana sertifikat disimpan.
  • Buka Local Disk C
  • Masuk folder "E-FAKTUR"
  • Masuk folder "E-faktur_windows_32bit" 
  • Pilih "Sertifikat digital" kemudian "Open" (lihat gambar dibawah ini)

6. Masukkan "Passphrase" lalu "Ok"
  • Password yang anda dapatkan ketika daftar e-faktur pajak

7. Kemudian "Ok"


8. Kemudian "Close" Atau "Ok"


==============================
SEMOGA BERMANFAAT
==============================

Read More : E Faktur Pajak - Validasi Sertifikat Digital

Tuesday 12 April 2016

E Faktur Pajak - Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

A. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

==============================

1. Silahkan kunjungi https://efaktur.pajak.go.id/login

2. Kemudian Login, dengan memasukkan:
  • No. NPWP
  • Password INOFA *Password INOFA yang Anda gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak di KPP

3. Setelah Login, silahkan klik "Permintaan NSFP" (lihat gambar dibawah ini)


4. Apabila terjadi kesalahan seperti dibawah ini, maka lakukan:

5.  Abaikan langkah 4. Apabila yang tampil seperti dibawah ini, maka pilih "OK"


6. Kemudian lengkapi data: 
  • Nama Pemohon
  • Jabatan Pemohon
  • Jumlah NSFP Diminta
Kemudian klik "Proses" tunggu beberapa saat


7. Konfirmasi pilih "Ya"


8. Informasi klik "Ok"


9. Kemudian pilih "Simpan Berkas" lalu "OK"


10. Berikut hasilnya dalam bentuk PDF


==================================================
Setting Nomor Seri Faktur Pajak ke Aplikasi E Faktur Pajak
==================================================

1. Silahkan buka dan Login Aplikasi E-Faktur Pajak Anda

2. Kemudian pilih menu "Referensi" kemudian "Referensi Nomor Faktur" (lihat gambar dibawah ini)


3. Pilih "Rekam Range Nomor Faktur" (lihat gambar dibawah ini)


4. Isi Range Nomor Faktur:
  • Nomor Faktur Awal
  • Nomor Faktur Akhir
Kemudian "Rekam Nomor Faktur" (lihat gambar dibawah ini)


5. Informasi klik "OK" (lihat gambar dibawah ini)


6. Dan silahkan lihat Range Referensi Nomor Faktur sudah terinput (lihat gambar dibawah ini)


==============================
SEMOGA BERMANFAAT
==============================
Read More : E Faktur Pajak - Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Monday 11 April 2016

Billing Sistem Pajak - Lupa PIN / Forgot Password

========================================
Lupa PIN / Forgot Password Billing Sistem Pajak
========================================

1. Silahkan kunjungi https://sse.pajak.go.id/

2. Kemudian pilih "Lupa Pin" (lihat gambar dibawah ini)


3. Masukkan:
  • NPWP
  • Email, *Email yang anda pakai untuk mendaftar Billing Sistem Pajak 
Pilih "OK" (lihat gambar dibawah ini)


4. Kemudian silahkan cek email Anda, PIN baru akan dikirimkan ke Email Anda (lihat gambar dibawah ini)


5. Silahkan login dengan PIN baru Anda

==============================
SEMOGA BERMANFAAT
==============================
Read More : Billing Sistem Pajak - Lupa PIN / Forgot Password

Sunday 10 April 2016

E Faktur Pajak - Membuat SPT Masa PPN Nihil


==============================
Membuat SPT Masa PPN Nihil
==============================

1. Pilih "SPT" kemudian "Posting" (lihat gambar dibawah ini)


Selanjutnya sesuaikan (lihat gambar dibawah ini)
  • Masa Pajak
  • Tahun Pajak
  • Klik "Cek Jumlah Dok PKPM"
  • Klik "Posting"
kemudian "close" menu posting (tanda x pojok atas)


2. Pilih "SPT" kemudian "Buka SPT" (lihat gambar dibawah ini)


Selanjutnya klik "Perbaharui Tampilan" maka akan tampil data yang sudah diposting/langkah 1 (lihat gambar dibawah ini)


3. Kemudian klik "SPT Masa PPN" lalu "Buka SPT Untuk Diubah" kemudian "OK" (lihat gambar dibawah ini)


4. Selanjutnya pilih "SPT" lalu "Formulir Induk" kemudian "1111" (lihat gambar dibawah ini)


Kemudian akan tampil (lihat gambar dibawah ini)


Karena SPT Masa PPN Nihil, maka langsung buka tab "Bagian VI" kemudian
  • Sesuaikan Tanggal
  • Pilih "Simpan"
  • Lalu "OK"
(lihat gambar dibawah ini)


5. Kemudian kembali pilih "SPT" lalu "Buka SPT" (lihat gambar dibawah ini)


Pilih "SPT Masa PPN" lalu "Cetak SPT Induk & Lamp AB" (lihat gambar dibawah ini)


Kemudian simpan file (lihat gambar dibawah ini)


Berikut tampilan File SPT Induk & Lamp AB (lihat gambar dibawah ini)


6. Kemudian buat CSV SPT Masa PPN. Pilih "SPT Masa PPN" lalu "Buat File SPT (CSV)" (lihat gambar dibawah ini)


Kemudian simpan file (hampir mirip dengan langkah ke 5)
Berikut tampilan File CSV SPT Masa PPN (lihat gambar dibawah ini)


==============================
SEMOGA BERMANFAAT
==============================
Read More : E Faktur Pajak - Membuat SPT Masa PPN Nihil

E Faktur Pajak - Login Aplikasi E-Faktur Pajak


==============================
Login E-Faktur
==============================



1. Silahkan buka aplikasi E-Faktur anda (lihat gambar dibawah ini)


2. Apabila terdapat tampilan (lihat gambar dibawah ini) maka tunggu beberapa saat
  • Berikut ini adalah proses update aplikasi

Apabila proses sudah selesai kemudian pilih "OK" lalu "Close" (lihat gambar dibawah ini)


3. Kemudian pilih "Lokal Database" lalu "Connect" (lihat gambar dibawah ini)


4. Kemudian masukkan
  • Nama user
  • Password
lalu "Login" (lihat gambar dibawah ini)


5. Berikut tampilan menu E-Faktur pajak (lihat gambar dibawah ini)


==============================
SEMOGA BERMANFAAT
==============================
Read More : E Faktur Pajak - Login Aplikasi E-Faktur Pajak

Tuesday 5 April 2016

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan - Membuat Rincian Iuran dan E-Payment System


===================================
Membuat Rincian Iuran dan E-Payment System
===================================

1. Silahkan pilih "Data Upah" kemudian "View Upah" (lihat gambar dibawah ini)
  • Cek dan sesuaikan data upah

2. Kemudian pilih "Hitung Ulang" dan tunggu beberapa saat (lihat gambar dibawah ini)


3. Setelah itu pilih "Finalisasi" (lihat gambar dibawah ini)


4. Akan muncul form konfirmasi, kemudian Ceklist/Centang:
  • Data TK Baru
  • Perubahan Data TK
  • Data TK Keluar
  • Data Iuran
Kemudian pilih "Ya" untuk mengkonfirmasi finalisasi (lihat gambar dibawah ini)
Proses membuat rincian iuran selesai sampai disini.


5. Kemudian silahkan cek monitoring iuran, pilih "Monitoring Iuran" (lihat gambar dibawah ini)
  • Apabila terdapat pesan "Sedang menunggu approval untuk bulan XXX oleh Relationship Officer (RO) BPJS Ketenagakerjaan" maka silahkan tunggu beberapa saat.

6. Akan anda terima E-mail pemberitahuan approv. (lihat gambar dibawah ini)

atau

7. Dan silahkan cek kembali monitoring iuran (lihat gambar dibawah ini)
  • Kode Iuran, lakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan kode tersebut melalui Bank/ATM.

==============================
SEMOGA BERMANFAAT
==============================

Read More : SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan - Membuat Rincian Iuran dan E-Payment System

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009