Untuk antisipasi terhadap resiko kecelakaan kerja untuk tenaga kerja masuk baru, maka mohon bagi Bapak/Ibu yang belum sempat akses SIPP Online karena kesibukan ataupun akses SIPP Online lambat, atau pun karena menunggu pembayaran iuran bulan sebelumnya masuk terlebih dahulu, maka mohon dapat disempatkan untuk melengkapi dan mengirimkan laporan Form Tenaga Kerja masuk Baru (F1a) ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau sementara di Form tersebut di Scan email ke RO masing-masing.
Mengingat proses perlindungan jaminan sosial berlaku sejak laporan resmi baik melalui sipp online ataupun form 1a diterima oleh BPJS ketenagakerjaan.
Kasus JKK yang terjadi sebelum pelaporan tidak dapat dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Yang penting daftar dulu, pembayaran setelah nanti finalisasi SIPP Online.
Demikian, sekilas info siang ini.
Terlampir Form 1a
Read More : Pendaftaran / Perubahan Data Pekerja BPJS Ketenagakerjaan