Tuesday 24 May 2016

Iman Kepada Kitab-Kitab Allah

Iman Kepada Kitab-Kitab Allah

A. Pengertian Iman Kepada Kitab-Kitab Allah
Iman kepada kitab-kitab Allah adalah percaya dan meyakini keberadaan kitab-kitab suci yang diwajibkan kepada para nabi dan rasul-Nya agar menjadi pedoman hidup manusia guna mencapai keselamatan dunia dan akhirat.

Pengertian kitab ialah kumpulan wahyu yang diturunkan olah Allah SWT kepada rasul-Nya melalui perantaraan malaikat jibril.

Iman kepada kitab Allah adalah meyakini bahwa Allah SWT menurunkan kitab suci kepada utusan-Nya sejak Nabi Adam as sampai dengan Nabi Muhammad SAW penutup nabi dan rasul.

Wahyu-wahyu Allah mengandung perintah, larangan, janji dan ancaman. Oleh karena itu wahyu Allah merupakan pedoman dalam mencapai kebahagiaan hidup baik didunia maupun di akhirat.

Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 213
Artinya: Manusia adalah umat yang satu, lalu Allah mengutus nabi pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Dan Allah menurunkan bersama mereka kitab dengan benar supaya dapat memberi keputusan bagi manusia dalam perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang-orang yang telah didatangkakn kepada mereka kitab, setelah datang kepada mereka keterangan yang nyata karena dengki di antara mereka. Maka Allah memberi mereka petunjuk kepada orang-orang yang beriman dalam perkara yang mereka perselisihkan itu kejalan yang benar dengan izin-Nya. dan Allah memberi petunjuk orang-orang yang dikehendaki-Nya kejalan yang lurus.

Wahyu Allah yang dibukukan disebut kitab suci, seperti Zabur, Taurat, Injil dan Al-Qur'an. Sedangkan wahyu Allah yang tidak dibukukan disebut shuhuf, seperti shuhuf Nabi Ibrahim as dan Nabi Musa as. Bagi umat Islam wahyu Allah yang menjadi pedoman hidupnya adalah Al-Quran dan Al-Hadits

Beberapa kitab suci yang diturunkan oleh Allah, yaitu:
1. Zabur
  • Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Daud as, dengan menggunakan bahasa Qibtu. Kitab Zabur yang berisi nyanyian yang memuji kebesaran dan keagungan Allah SWT, sebagai pencipta serta mengajarkan kepada manusia supaya memeluk agama tauhid.
2. Taurat
  • Wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Musa as, dengan menggunakan bahasa ibrani. Kitab Taurat yang mengajarkan kepada Bani Israil bahwa Allah itu satu tidak ada Tuhan selain Dia. Ajaran kitab Taurat lebih dikenal dengan sebutan sepuluh firman Allah, karena Taurat mengandung sepuluh hukum yang harus dilaksanakan oleh Bani Israil (Kaum Nabi Musa as)
3. Injil
  • Kitab Injil adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Isa as, putra maryam. Kitab Injil menggunakan bahasa Suryani, isi kandungan kitab Injil menegaskan bahwa Allah Maha Esa, tidak ada Tuhan kecuali Allah. Memberi kabar gembira kepada umat manusia kelak akan datang utusan Allah yang terakhir, yaitu Muhammad seorang penyempurna ajaran dan kitab terdahulu.
4. Al-Qur'an
  • Firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir. Al-Qur'an diturunkan dengan menggunakan bahasa Arab. Akan tetapi Al-Qur'an merupakan rahmat bagi seluruh alam bukan hanya untuk bangsa Arab.

B. Kitab dan Shuhuf
Pengertian kitab ialah wahyu atau firman Allah yang diturunkan kepada Nabi atau Rasul secara lengkap ditulis dalam kesatuan (kitab), sedangkan pengertian shuhuf ialah lembaran-lembaran yang terdiri atas tulisan firman Allah yang masih terpisah-pisah.

Didalam Al-Qur'an dijelaskan pada surat Al-A'la: 18-19
Artinya: Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu (yaitu) kitab-kitab Ibrahim dan Musa.

Dalam ayat ini memang tidak dibedakan antara kitab dan shuhuf, tetapi Muhammad Rasulullah membedakan dengan menyuruh sahabatnya untuk menuliskan ayat pada pelepah kurma, kulit atau tulang hewan. lembaran pelepah kurma, kulit dan tulang hewan yang terpisah inilah yang dimaksud shuhuf.

Para Nabi yang menerima shuhuf adalah sebagai berikut:
  1. Nabi Adam as menerima 10 Shuhuf
  2. Nabi Ibrahim as menerima 30 Shuhuf
  3. Nabi Syits menerima 50 Shuhuf
  4. Nabi Musa as menerima 10 Shuhuf

C. Fungsi Iman Kepada Kitab-Kitab Allah
Fungsi iman kepada kitab-kitab Allah SWT antara lain sebagai berikut:
  1. Dapat menjadi pedoman hidup yang paling sempurna
  2. Kitab Allah sebagai petunjuk bagi manusia
  3. Kitab yang bisa menentramkan hati
  4. Pedoman hidup yang mutlak kebenarannya

====================
Sumber:
Modul Pendidikan Agama Islam, Kls 1 SLTP Tahun 2003 (Semester Genap)
Read More : Iman Kepada Kitab-Kitab Allah

Sunday 22 May 2016

Sistem Pemungutan Pajak

8. Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara berikut:

a. Official assessment system,
  • Yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan oleh aparatur pemerintah.
b. Self assessment system,
  • Yaitu pemungutan dan perhitungan pajak besarnya pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak.
c. With holding system,
  • Yaitu pemungutan dan perhitungan pajak besarnya pajak ditentukan pihak ketiga.


==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 334
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Read More : Sistem Pemungutan Pajak

Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

7. Prinsip-prinsip pemungutan pajak

Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

a. Prinsip Keadilan (Equity)
  • Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
b. Prinsip Kepastian (Certainty)
  • Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
c. Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience)
  • Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.
d. Prinsip Ekonomi (Economy)
  • Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.


==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 334-335
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Read More : Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

Dasar Pemungutan Pajak

6. Dasar Pemungutan Pajak

Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.

a. UU No.16 Tahun 2000
  • Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
b. UU No.17 Tahun 2000
  • Tentang pajak penghasilan (PPh)
c. UU No.18 Tahun 2000
  • Tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)
d. UU No.19 Tahun 2000
  • Tentang penagihan pajak dengan surat paksa
e. UU No.20 Tahun 2000
  • Tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)


==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 334
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008

Read More : Dasar Pemungutan Pajak

Saturday 21 May 2016

Ciri-Ciri Pajak

5. Ciri-Ciri Pajak

a. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
  • Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenai sanksi atau hukuman.
b. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
  • Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi waga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
c. Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
  • Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah dan sebagainya.
d. Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
  • Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dsb.
==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 333-334
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Read More : Ciri-Ciri Pajak

Pengertian Pajak dan Retribusi

1. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2).

Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan utuk membayar pengeluaran umum.
(Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 332)

Contoh Pajak
-Pajak Bumi dan Bangunan dll

2. Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.

Contoh Retribusi
-Karcis parkir kendaraan
-Karcis pasar
-Karcis masuk terminal, dll

3. Perbedaan dan Persamaan Pajak dan Retribusi
(*)Perbedaan Pajak dan Retribusi berdasarkan faktor yang membedakan
a. Keputusan
  • Pajak => Keputusan atau undang-undang dari pemerintah pusat.
  • Retribusi => Keputusan dari pemerintah daerah.
b. Ketetapan
  • Pajak => Pajak diatur dengan undang-undang
  • Retribusi => Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.
c. Pihak pemungut
  • Pajak => Pemerintah pusat
  • Retribusi => Pemerintah daerah
d. Sifat pemungut
  • Pajak => Wajib yang dapat dipaksakan
  • Retribusi => Tidak wajib
e. Imbalan/jasa
  • Pajak => Tidak mendapatkan imbalan jasa secara langsung
  • Retribusi => Mendapatkan imbalan jasa secara langsung
f. Perlakuan aturan
  • Pajak => Aturan pajak berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia
  • Retribusi => Aturan retribusi berlaku untuk derah
g. Sumber pendapatan
  • Pajak => Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah pusat
  • Retribusi => Retribusi merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah
(*)Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai sumber pendapatan.

4. Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-undang perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 332-333
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Read More : Pengertian Pajak dan Retribusi

Monday 16 May 2016

E Faktur Pajak - Membuat Faktur Pajak

2. Kemudian pilih menu "Faktur" lalu "Pajak Keluaran" kemudian "Administrasi Faktur" (lihat gambar dibawah ini)


3. Klik "Perbaharui" untuk menampilkan record faktur pajak yang telah dibuat sebelumnya (lihat gambar dibawah ini)


4. Pilih "Rekam Faktur" untuk membuat faktur pajak baru (lihat gambar dibawah ini)


5. Kemudian lengkapi 

*Tab "Dokumen Transaksi"
  • Detail Transaksi
  • Jenis Faktur
  • Tanggal Dokumen (dd/mm/yyy)
  • Laporan SPT, masa pajak dan tahun pajak
  • Nomor seri faktur pajak (biasanya terisi otomatis)
Pilih "Lanjutkan"


*Tab Lawan Transaksi
  • NPWP
  • Nama Perusahaan
  • Alamat
Pilih "Lanjutkan"


*Tab Detail Transaksi
  • Pilih "Rekam Transaksi" kemudian muncul jendela input detail transaksi (lihat gambar dibawah ini)

  • Pada Detail Transaksi, kemudian isi nama detail barang/jasa (lihat gambar dibawah ini). Tekan "Enter" setelahnya.

  • Kemudian pilih "lanjutkan pengisian" (lihat gambar dibawah ini)

  • Isi "Harga Satuan" kemudian "Jumlah Barang". Kemudian "simpan" (lihat gambar dibawah ini)

  • Pilih "No" (lihat gambar dibawah ini)

  • Berikut tampilan detail transaksi yang barusan kita input. Kembali klik "simpan" (lihat gambar dibawah ini)

(((Belum Selesai)))
Read More : E Faktur Pajak - Membuat Faktur Pajak

Sunday 15 May 2016

Iman Kepada Allah SWT

Iman Kepada Allah SWT

A. Pengertian Iman Kepada Allah
Iman kepada Allah SWT termasuk rukun iman yang pertama dimana setiap muslim wajib mempercayainya. Allah SWT adalah pencipta langit dan bumi dan segala isinya, semuanya disediakan untuk makhluknya terutama manusia. Iman adalah mengakui dalam hati mengucapkan dengan lesan dan mengamalkan dengan perbuatan.
Semua sifat-sifat Allah itu ada pada-Nya dan selalu Maha Sempurna. Sifat-sifat yang harus ada pada Allah disebut sifat wajib Allah.

B. Sifat Wajib bagi Allah dan Mustahil bagi-nya
Sifat wajib bagi Allah, yaitu:
  1. Wujud (ada)
  2. Qidam (dahulu)
  3. Baqa (kekal)
  4. Mukhalafatu lil hawaditsi (berbeda dengan yang baru)
  5. Qiyamuhu binafsihi (berdiri sendiri)
  6. Wahdaniyah (Maha Esa)
  7. Qodrat (Maha Kuasa)
  8. Iradat (Maha Berkehendak)
  9. Ilmu (Maha Mengetahui)
  10. Hayat (Maha Hidup)
  11. Sama' (Maha mendengar)
  12. Bashar (Maha Melihat)
  13. Kalam (Maha Berfirman)
  14. Kaunuhu qaadiran (Keadaan-Nya yang berkuasa)
  15. Kaunuhu muriidan (Keadaan-Nya yang berkehendak menentukan)
  16. Kaunuhu 'aliman (Keadaan-Nya yang mengetahui)
  17. Kaunuhu hayyan (Keadaan-Nya yang hidup)
  18. Kaunuhu sami'an (Keadaan-Nya yang mendengar)
  19. Kaunuhu bashiiran (Keadaan-Nya yang melihat)
  20. Kaunuhu mutakalliman (Keadaan-Nya yang berbicara)
Sifat mustahil bagi Allah, yaitu:
  1. Adam (tidak ada)
  2. Huduts (baru)
  3. Fana (rusak)
  4. Mumatsalatu lil hawaditsi (sama dengan yang baru)
  5. Muhtaajun ilaa ghairihi (memerlukan yang lain)
  6. Ta'addud (terbilang)
  7. 'Ajzun (Lemah)
  8. Karahah (terpaksa)
  9. Jahlun (bodoh)
  10. Mautun (mati)
  11. Shumum (tuli)
  12. 'umyun (buta)
  13. Bukmun (bisu)
  14. Kaunuhu ajizan (Keadaan-Nya yang lemah)
  15. Kaunuhu mukrahan (Keadaan-Nya yang tidak menentukan (terpaksa))
  16. Kaunuhu jahilan (Keadaan-Nya yang bodoh)
  17. Kaunuhu mayitan (Keadaan-Nya yang mati)
  18. Kaunuhu ashamma (Keadaan-Nya yang tuli)
  19. Kaunuhu a'maa (Keadaan-Nya yang buta)
  20. Kaunuhu abkam (Keadaan-Nya yang bisu)
C. Asmaul Husna
Allah mempunyai sifat jaiz artinya sifat yang boleh ada pada-Nya dan boleh tidak ada pada-Nya. Selain itu Allah SWT juga mempunyai nama-nama lain yang disebut "Asmaul Husna" dimana asmaul husna itu ada 99, diantaranya:
  1. Al Khaliq (Maha Pencipta)
  2. Ar Rahim (Maha Penyayang)
  3. Al Hadi (Maha Pemberi Petunjuk)
  4. Al Qayyum (Maha Berdiri Sendiri)

====================
Sumber:
Modul Pendidikan Agama Islam, Kls 1 SLTP Tahun 2003 (Semester Ganjil)
Read More : Iman Kepada Allah SWT

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009