Sistem Pemungutan Pajak
8. Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara berikut:
a. Official assessment system,
- Yaitu pemungutan dan perhitungan besarnya pajak ditentukan oleh aparatur pemerintah.
b. Self assessment system,
- Yaitu pemungutan dan perhitungan pajak besarnya pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak.
c. With holding system,
- Yaitu pemungutan dan perhitungan pajak besarnya pajak ditentukan pihak ketiga.
==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 334
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 334
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
0 komentar:
Post a Comment