Tuesday 29 March 2016

Tips Keluar Dari Grub Di Facebook

Ada beberapa cara:
A. Satu persatu
B. Langsung Banyak

====================
A. SATU PERSATU
====================

1. Silahkan Log In akun Facebook anda


2. Silahkan masuk ke grub, dimana anda ingin keluar dari keanggotaannya
  • Klik "Bergabung"
  • Pilih "Keluar dadri Grup"

3. Akan tampil pesan konfirmasi (lihat gambar dibawah ini)
  • Centang "Cegah anggota lainnya menambahkan Anda kembali ke dalam grup ini"
  • Pilih "Keluar dari Grup"

====================
B. LANGSUNG BANYAK
====================

1. Silahkan Log In akun Facebook anda



3. Setelah itu tentukan grubnya, (lihat gambar dibawah ini)
  • Klik tanda pengaturan
  • Pilih "Keluar dari Grup"

3. Akan tampil pesan konfirmasi (lihat gambar dibawah ini)
  • Centang "Cegah anggota lainnya menambahkan Anda kembali ke dalam grup ini"
  • Pilih "Keluar dari Grup"

4. Lakukan berulang untuk Grub yang sama

====================
SELESAI
====================
Read More : Tips Keluar Dari Grub Di Facebook

Sunday 27 March 2016

Registrasi dan Pelaporan SPT Tahunan Online (E-Filling)

A. Cara Registrasi E-Filling
B. Cara Pelaporan SPT Tahunan

Note, Siapkan
1. No. NPWP Anda
2. Email Aktif
3. Efin (Seputar Efin Cek Disini http://www.online-pajak.com/id/efin-pajak)
4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

==============================
A. CARA REGISTRASI E-FILLING
==============================

2. Silahkan isi data:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*
  • EFIN*
  • Kode Keamanan
Klik "Verifikasi" (lihat gambar dibawah ini)


3. Silahkan lengkapi data: (lihat gambar dibawah ini)
  • Nama Wajib Pajak
  • Alamat Email
  • No Hp
  • Password
  • Konfirmasi Ulang Password
Klik "Simpan"


4. Kemudian silahkan cek email Anda, dan klik "Link Aktivasi" (lihat gambar dibawah ini)


5. Silahkan "Log In" (lihat gambar dibawah ini)
  • Masukkan NPWP
  • Masukkan Passwond

6. Berikut tampilan "Personal DJP Online" setelah anda "Log In" (lihat gambar dibawah ini)


==============================
B. CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN
==============================

1. Silahkan pilih "E-Filling" (lihat gambar dibawah ini)


2. Kemudian pilih " Buat SPT" (lihat gambar dibawah ini)


3. Isi beberapa pertanyaan berikut:
  • Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta
  • Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah
Pilih "SPT 1770 SS" (lihat gambar dibawah ini)

4. Isi data formulir berikut:
  • Tahun Pajak
  • Status SPT
  • Pembetulan ke
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)


5. Kemudian lengkapi data berikut ini sesuaikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
  • No 1 berdasarkan Jumlah Bruto
  • No 2 berdasarkan Jumlah Pengurangan
  • No 3 silahkan pilih sesuai klasifikasi anda dan nominal akan muncul otomatis disebelahnya
  • No 6 berdasarkan pajak yang dipotong oleh pihak lain
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)


Lengkapi pula data berikut ini:
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
  • Daftar Harta dan Kewajiban
  • Pernyataan
  • Centang (v) "Setuju"
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)


6. Silahkan cek email/pesan telepon dan masukkan kode verifikasi
  • langkah 1, silahkan klik "disini" dan pilih akan melalui apa kode dikirim kepada anda. Bisa lewat email (alamat email) / sms (no hp)
  • langkah 2, silahkan masukkan kode yang sudah anda terima
  • langkah 3, pilih "kirim SPT" tunggu beberapa saat
  • langkah 4, pilih "selesai" (lihat gambar dibawah ini)

Berikut sample "Kode Verifikasi" yang dikirim lewat E-mail. (lihat gambar dibawah ini)


7. Berikut detail "Bukti Penerimaan Elektronik" yang dikirim ke email anda apabila proses pelaporan sukses (lihat gambar dibawah ini)


====================
SELESAI
====================


==========
Mohon maaf apabila postingan ini kurang lengkap.
Read More : Registrasi dan Pelaporan SPT Tahunan Online (E-Filling)

Thursday 24 March 2016

Prosedur Dalam Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)

1. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi A dan C Baru
Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi A dan C Baru

2. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Hilang / Rusak
Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Hilang / Rusak

3. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi "SIM A" Perpanjangan
Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi "SIM C" Perpanjangan

4.  Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi "SIM C" Perpanjangan
Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi "SIM C" Perpanjangan


==========
Sumber Polres Karawang
Read More : Prosedur Dalam Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Proses Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Note:
1. Suami, E-KTP Asal Kab. Subang
2. Istri, E-KTP Asal Kab. Karawang
3. Proses Pembuatan KK Baru Kab. Karawang
4. Proses Revisi E-KTP Suami dan E-KTP Istri Kab. Karawang

Langkah 1 - Penyampaian Surat Keterangan Pindah WNI (Suami) Ke Dinas Catatan Sipil Kab. Karawang
==============================
  • (Asli + Fotocopy) 1 Bendel dokumen "Surat Keterangan Pindah WNI" dari Kab. Subang di serahkan ke Dinas Catatan Sipil Kab. Karawang. Dari Dinas Catatan Sipil Kab. Karawang akan mendapatkan bukti penerimaan dokumen (Sebagai bukti pengambilan "Surat Keterangan Datang WNI")
  • Menunggu kurang lebih 1 minggu (berdasarkan tanggal yang tertera dalam bukti penerimaan dokumen)
  • Setelah menunggu kurang lebih 1 minggu silahkan mengunjungi Dinas Catatan Sipil Kab. Karawang dengan membawa "Bukti penerimaan dokumen" dan akan ditukar dengan "Surat Keterangan Datang WNI".
Langkah 2 - Proses melengkapi dokumen pembuatan Kartu Keluarga Baru & Revisi E-KTP
==============================
(*) Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Kartu Keluarga Baru:
- Asli Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK)/Formulir F-1.06, silahkan di isi datanya kemudian paraf/tanda tangan Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kepala Desa/Lurah (Formulir ini bisa di peroleh dari RT/Desa)
- Surat Pengantar RT "Membuat KK Baru"
- Asli Surat Keterangan Datang WNI Suami
- Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
- Fotocopy Buku Nikah

(*) Dokumen yang diperlukan untuk Revisi E-KTP Suami
- Asli Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07, silahkan di isi datanya kemudian paraf/tanda tangan pemohon, Ketua RT dan Kepala Desa/Lurah (Formulir ini bisa di peroleh dari RT/Desa)
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Suami (Asli)
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK lama (KK Ortu/KK lama *Dimana di situ tertera nama pemohon revisi E-KTP)
- Foto Ukuran 2X3 Sebanyak 1 Lembar (Background disesuaikan thn lahir)

(*) Dokumen yang diperlukan untuk Revisi E-KTP Istri
- Asli Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07, silahkan di isi datanya kemudian paraf/tanda tangan pemohon, Ketua RT dan Kepala Desa/Lurah (Formulir ini bisa di peroleh dari RT/Desa)
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Istri (Asli)
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK lama (KK Ortu/KK lama *Dimana di situ tertera nama pemohon revisi E-KTP)
- Foto Ukuran 2X3 Sebanyak 1 Lembar (Background disesuaikan thn lahir)
  • Kelengkapan dokumen diatas di serahkan ke Kecamatan. Dari Kecamatan akan mendapatkan bukti penerimaan dokumen
  • Menunggu kurang lebih 1 hari (berdasarkan tanggal yang tertera dalam bukti penerimaan dokumen)
  • Setelah menunggu kurang lebih 1 hari silahkan datang ke Kecamatan dengan membawa "Bukti penerimaan dokumen" dan akan ditukar dengan "Draft Kartu Keluarga dan Draft Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Suami/Istri".
Langkah 3 - Proses penyampaian dokumen permohonan Kartu Keluarga Baru & Revisi E-KTP ke Dinas Kependudukan
==============================
Silahkan cek kembali kelengkapan dokumen anda:

(*) Dokumen permohonan KK
Asli dan Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK)/Formulir F-1.06
- Surat Pengantar RT "Membuat KK Baru"
- Asli Surat Keterangan Datang WNI Suami
- Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
- Fotocopy Buku Nikah
- Draf Kartu Kerluarga (dari Kecamatan)

Serahkan dokumen permohonan KK ke loket Bagian Operator KK/Verifikasi, dan silahkan ambil KK Anda kurang lebih 3 Minggu kemudian. (Proses Selesai)
-------------------------------------------------

(*) Dokumen permohonan revisi E-KTP Suami
- Asli Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Suami (Asli)
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK lama (KK Ortu/KK lama *Dimana di situ tertera nama pemohon revisi E-KTP)
- Foto Ukuran 2X3 Sebanyak 1 Lembar (Background disesuaikan thn lahir)
- Draft Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Suami" (dari Kecamatan)
- Fotocopy Surat Keterangan Datang WNI Suami

(*) Dokumen permohonan revisi E-KTP Istri
- Asli Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Istri (Asli)
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK lama (KK Ortu/KK lama *Dimana di situ tertera nama pemohon revisi E-KTP)
- Foto Ukuran 2X3 Sebanyak 1 Lembar (Background disesuaikan thn lahir)
- Draft Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Istri" (dari Kecamatan)

Serahkan dokumen permohonan revisi E-KTP ke loket E-KTP, dan E-KTP anda akan di cetak saat itu juga. (Proses Selesai)
-------------------------------------------------

Lampiran
==============================
Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06 (Format JPEG)


Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06 (Format PDF - Legal)



Formulir Permohonan KTP / Formulir F-1.07 (Format JPEG)


Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07 (Format PDF - Legal)



====================
SEMOGA BERMANFAAT
====================
Read More : Proses Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009