Proses Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Note:
1. Suami, E-KTP Asal Kab. Subang
2. Istri, E-KTP Asal Kab. Karawang
3. Proses Pembuatan KK Baru Kab. Karawang
4. Proses Revisi E-KTP Suami dan E-KTP Istri Kab. Karawang
4. Proses Revisi E-KTP Suami dan E-KTP Istri Kab. Karawang
Langkah 1 - Penyampaian Surat Keterangan Pindah WNI (Suami) Ke Dinas Catatan Sipil Kab. Karawang
==============================
- (Asli + Fotocopy) 1 Bendel dokumen "Surat Keterangan Pindah WNI" dari Kab. Subang di serahkan ke Dinas Catatan Sipil Kab. Karawang. Dari Dinas Catatan Sipil Kab. Karawang akan mendapatkan bukti penerimaan dokumen (Sebagai bukti pengambilan "Surat Keterangan Datang WNI")
- Menunggu kurang lebih 1 minggu (berdasarkan tanggal yang tertera dalam bukti penerimaan dokumen)
- Setelah menunggu kurang lebih 1 minggu silahkan mengunjungi Dinas Catatan Sipil Kab. Karawang dengan membawa "Bukti penerimaan dokumen" dan akan ditukar dengan "Surat Keterangan Datang WNI".
Langkah 2 - Proses melengkapi dokumen pembuatan Kartu Keluarga Baru & Revisi E-KTP
==============================
(*) Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Kartu Keluarga Baru:
- Asli Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK)/Formulir F-1.06, silahkan di isi datanya kemudian paraf/tanda tangan Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kepala Desa/Lurah (Formulir ini bisa di peroleh dari RT/Desa)
- Surat Pengantar RT "Membuat KK Baru"
- Surat Pengantar RT "Membuat KK Baru"
- Asli Surat Keterangan Datang WNI Suami
- Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
- Fotocopy Buku Nikah
(*) Dokumen yang diperlukan untuk Revisi E-KTP Suami
- Asli Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07, silahkan di isi datanya kemudian paraf/tanda tangan pemohon, Ketua RT dan Kepala Desa/Lurah (Formulir ini bisa di peroleh dari RT/Desa)
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Suami (Asli)
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Suami (Asli)
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK lama (KK Ortu/KK lama *Dimana di situ tertera nama pemohon revisi E-KTP)
- Foto Ukuran 2X3 Sebanyak 1 Lembar (Background disesuaikan thn lahir)
(*) Dokumen yang diperlukan untuk Revisi E-KTP Istri
- Asli Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07, silahkan di isi datanya kemudian paraf/tanda tangan pemohon, Ketua RT dan Kepala Desa/Lurah (Formulir ini bisa di peroleh dari RT/Desa)
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Istri (Asli)
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Istri (Asli)
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK lama (KK Ortu/KK lama *Dimana di situ tertera nama pemohon revisi E-KTP)
- Foto Ukuran 2X3 Sebanyak 1 Lembar (Background disesuaikan thn lahir)
- Kelengkapan dokumen diatas di serahkan ke Kecamatan. Dari Kecamatan akan mendapatkan bukti penerimaan dokumen
- Menunggu kurang lebih 1 hari (berdasarkan tanggal yang tertera dalam bukti penerimaan dokumen)
- Setelah menunggu kurang lebih 1 hari silahkan datang ke Kecamatan dengan membawa "Bukti penerimaan dokumen" dan akan ditukar dengan "Draft Kartu Keluarga dan Draft Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Suami/Istri".
Langkah 3 - Proses penyampaian dokumen permohonan Kartu Keluarga Baru & Revisi E-KTP ke Dinas Kependudukan
==============================
Silahkan cek kembali kelengkapan dokumen anda:
Silahkan cek kembali kelengkapan dokumen anda:
(*) Dokumen permohonan KK
- Asli dan Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK)/Formulir F-1.06
- Surat Pengantar RT "Membuat KK Baru"
- Asli Surat Keterangan Datang WNI Suami
- Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
- Fotocopy Buku Nikah
- Draf Kartu Kerluarga (dari Kecamatan)
Serahkan dokumen permohonan KK ke loket Bagian Operator KK/Verifikasi, dan silahkan ambil KK Anda kurang lebih 3 Minggu kemudian. (Proses Selesai)
-------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Draf Kartu Kerluarga (dari Kecamatan)
Serahkan dokumen permohonan KK ke loket Bagian Operator KK/Verifikasi, dan silahkan ambil KK Anda kurang lebih 3 Minggu kemudian. (Proses Selesai)
-------------------------------------------------
(*) Dokumen permohonan revisi E-KTP Suami
- Asli Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Suami (Asli)
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Suami (Asli)
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK lama (KK Ortu/KK lama *Dimana di situ tertera nama pemohon revisi E-KTP)
- Fotocopy KK lama (KK Ortu/KK lama *Dimana di situ tertera nama pemohon revisi E-KTP)
- Foto Ukuran 2X3 Sebanyak 1 Lembar (Background disesuaikan thn lahir)
- Draft Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Suami" (dari Kecamatan)
- Fotocopy Surat Keterangan Datang WNI Suami
(*) Dokumen permohonan revisi E-KTP Istri
- Draft Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Suami" (dari Kecamatan)
- Fotocopy Surat Keterangan Datang WNI Suami
(*) Dokumen permohonan revisi E-KTP Istri
- Asli Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Istri (Asli)
- Fotocopy Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06
- E-KTP Istri (Asli)
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy KK lama (KK Ortu/KK lama *Dimana di situ tertera nama pemohon revisi E-KTP)
- Foto Ukuran 2X3 Sebanyak 1 Lembar (Background disesuaikan thn lahir)
- Draft Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Istri" (dari Kecamatan)
- Draft Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Istri" (dari Kecamatan)
Serahkan dokumen permohonan revisi E-KTP ke loket E-KTP, dan E-KTP anda akan di cetak saat itu juga. (Proses Selesai)
Lampiran
==============================
Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) / Formulir F-1.06 (Format PDF - Legal)
====================
Formulir Permohonan KTP / Formulir F-1.07 (Format JPEG)
Formulir Permohonan KTP/Formulir F-1.07 (Format PDF - Legal)
====================
SEMOGA BERMANFAAT
====================
0 komentar:
Post a Comment