Registrasi dan Pelaporan SPT Tahunan Online (E-Filling)
A. Cara Registrasi E-Filling
B. Cara Pelaporan SPT Tahunan
Note, Siapkan
1. No. NPWP Anda
2. Email Aktif
3. Efin (Seputar Efin Cek Disini http://www.online-pajak.com/id/efin-pajak)
4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
==============================
A. CARA REGISTRASI E-FILLING
==============================
1. Silahkan kunjungi https://djponline.pajak.go.id/registrasi
2. Silahkan isi data:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*
- EFIN*
- Kode Keamanan
3. Silahkan lengkapi data: (lihat gambar dibawah ini)
- Nama Wajib Pajak
- Alamat Email
- No Hp
- Password
- Konfirmasi Ulang Password
4. Kemudian silahkan cek email Anda, dan klik "Link Aktivasi" (lihat gambar dibawah ini)
5. Silahkan "Log In" (lihat gambar dibawah ini)
- Masukkan NPWP
- Masukkan Passwond
6. Berikut tampilan "Personal DJP Online" setelah anda "Log In" (lihat gambar dibawah ini)
==============================
B. CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN
==============================
1. Silahkan pilih "E-Filling" (lihat gambar dibawah ini)
2. Kemudian pilih " Buat SPT" (lihat gambar dibawah ini)
3. Isi beberapa pertanyaan berikut:
- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta
- Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah
4. Isi data formulir berikut:
- Tahun Pajak
- Status SPT
- Pembetulan ke
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)
5. Kemudian lengkapi data berikut ini sesuaikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
- No 1 berdasarkan Jumlah Bruto
- No 2 berdasarkan Jumlah Pengurangan
- No 3 silahkan pilih sesuai klasifikasi anda dan nominal akan muncul otomatis disebelahnya
- No 6 berdasarkan pajak yang dipotong oleh pihak lain
Lengkapi pula data berikut ini:
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
- Daftar Harta dan Kewajiban
- Pernyataan
- Centang (v) "Setuju"
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)
6. Silahkan cek email/pesan telepon dan masukkan kode verifikasi
Berikut sample "Kode Verifikasi" yang dikirim lewat E-mail. (lihat gambar dibawah ini)
6. Silahkan cek email/pesan telepon dan masukkan kode verifikasi
- langkah 1, silahkan klik "disini" dan pilih akan melalui apa kode dikirim kepada anda. Bisa lewat email (alamat email) / sms (no hp)
- langkah 2, silahkan masukkan kode yang sudah anda terima
- langkah 3, pilih "kirim SPT" tunggu beberapa saat
- langkah 4, pilih "selesai" (lihat gambar dibawah ini)
Berikut sample "Kode Verifikasi" yang dikirim lewat E-mail. (lihat gambar dibawah ini)
7. Berikut detail "Bukti Penerimaan Elektronik" yang dikirim ke email anda apabila proses pelaporan sukses (lihat gambar dibawah ini)
==========
Mohon maaf apabila postingan ini kurang lengkap.
====================
SELESAI
====================
====================
Mohon maaf apabila postingan ini kurang lengkap.
0 komentar:
Post a Comment