Saturday 21 May 2016

Pengertian Pajak dan Retribusi

1. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2).

Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan utuk membayar pengeluaran umum.
(Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 332)

Contoh Pajak
-Pajak Bumi dan Bangunan dll

2. Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.

Contoh Retribusi
-Karcis parkir kendaraan
-Karcis pasar
-Karcis masuk terminal, dll

3. Perbedaan dan Persamaan Pajak dan Retribusi
(*)Perbedaan Pajak dan Retribusi berdasarkan faktor yang membedakan
a. Keputusan
  • Pajak => Keputusan atau undang-undang dari pemerintah pusat.
  • Retribusi => Keputusan dari pemerintah daerah.
b. Ketetapan
  • Pajak => Pajak diatur dengan undang-undang
  • Retribusi => Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.
c. Pihak pemungut
  • Pajak => Pemerintah pusat
  • Retribusi => Pemerintah daerah
d. Sifat pemungut
  • Pajak => Wajib yang dapat dipaksakan
  • Retribusi => Tidak wajib
e. Imbalan/jasa
  • Pajak => Tidak mendapatkan imbalan jasa secara langsung
  • Retribusi => Mendapatkan imbalan jasa secara langsung
f. Perlakuan aturan
  • Pajak => Aturan pajak berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia
  • Retribusi => Aturan retribusi berlaku untuk derah
g. Sumber pendapatan
  • Pajak => Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah pusat
  • Retribusi => Retribusi merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah
(*)Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai sumber pendapatan.

4. Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-undang perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 332-333
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008

0 komentar:

Post a Comment

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009