Saturday 21 May 2016

Ciri-Ciri Pajak

5. Ciri-Ciri Pajak

a. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
  • Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenai sanksi atau hukuman.
b. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
  • Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi waga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
c. Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
  • Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah dan sebagainya.
d. Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
  • Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dsb.
==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 333-334
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008

0 komentar:

Post a Comment

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009