Sunday, 27 March 2016

Registrasi dan Pelaporan SPT Tahunan Online (E-Filling)

A. Cara Registrasi E-Filling
B. Cara Pelaporan SPT Tahunan

Note, Siapkan
1. No. NPWP Anda
2. Email Aktif
3. Efin (Seputar Efin Cek Disini http://www.online-pajak.com/id/efin-pajak)
4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

==============================
A. CARA REGISTRASI E-FILLING
==============================

2. Silahkan isi data:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*
  • EFIN*
  • Kode Keamanan
Klik "Verifikasi" (lihat gambar dibawah ini)


3. Silahkan lengkapi data: (lihat gambar dibawah ini)
  • Nama Wajib Pajak
  • Alamat Email
  • No Hp
  • Password
  • Konfirmasi Ulang Password
Klik "Simpan"


4. Kemudian silahkan cek email Anda, dan klik "Link Aktivasi" (lihat gambar dibawah ini)


5. Silahkan "Log In" (lihat gambar dibawah ini)
  • Masukkan NPWP
  • Masukkan Passwond

6. Berikut tampilan "Personal DJP Online" setelah anda "Log In" (lihat gambar dibawah ini)


==============================
B. CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN
==============================

1. Silahkan pilih "E-Filling" (lihat gambar dibawah ini)


2. Kemudian pilih " Buat SPT" (lihat gambar dibawah ini)


3. Isi beberapa pertanyaan berikut:
  • Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta
  • Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah
Pilih "SPT 1770 SS" (lihat gambar dibawah ini)

4. Isi data formulir berikut:
  • Tahun Pajak
  • Status SPT
  • Pembetulan ke
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)


5. Kemudian lengkapi data berikut ini sesuaikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
  • No 1 berdasarkan Jumlah Bruto
  • No 2 berdasarkan Jumlah Pengurangan
  • No 3 silahkan pilih sesuai klasifikasi anda dan nominal akan muncul otomatis disebelahnya
  • No 6 berdasarkan pajak yang dipotong oleh pihak lain
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)


Lengkapi pula data berikut ini:
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
  • Daftar Harta dan Kewajiban
  • Pernyataan
  • Centang (v) "Setuju"
Pilih "Berikutnya" (lihat gambar dibawah ini)


6. Silahkan cek email/pesan telepon dan masukkan kode verifikasi
  • langkah 1, silahkan klik "disini" dan pilih akan melalui apa kode dikirim kepada anda. Bisa lewat email (alamat email) / sms (no hp)
  • langkah 2, silahkan masukkan kode yang sudah anda terima
  • langkah 3, pilih "kirim SPT" tunggu beberapa saat
  • langkah 4, pilih "selesai" (lihat gambar dibawah ini)

Berikut sample "Kode Verifikasi" yang dikirim lewat E-mail. (lihat gambar dibawah ini)


7. Berikut detail "Bukti Penerimaan Elektronik" yang dikirim ke email anda apabila proses pelaporan sukses (lihat gambar dibawah ini)


====================
SELESAI
====================


==========
Mohon maaf apabila postingan ini kurang lengkap.
Read More : Registrasi dan Pelaporan SPT Tahunan Online (E-Filling)

Thursday, 24 March 2016

Prosedur Dalam Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)

1. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi A dan C Baru
Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi A dan C Baru

2. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Hilang / Rusak
Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi Hilang / Rusak

3. Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi "SIM A" Perpanjangan
Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi "SIM C" Perpanjangan

4.  Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi "SIM C" Perpanjangan
Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi "SIM C" Perpanjangan


==========
Sumber Polres Karawang
Read More : Prosedur Dalam Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009