Saturday, 21 May 2016

Ciri-Ciri Pajak

5. Ciri-Ciri Pajak

a. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
  • Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenai sanksi atau hukuman.
b. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
  • Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi waga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
c. Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
  • Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah dan sebagainya.
d. Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
  • Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dsb.
==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 333-334
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Read More : Ciri-Ciri Pajak

Pengertian Pajak dan Retribusi

1. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2).

Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan utuk membayar pengeluaran umum.
(Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 332)

Contoh Pajak
-Pajak Bumi dan Bangunan dll

2. Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.

Contoh Retribusi
-Karcis parkir kendaraan
-Karcis pasar
-Karcis masuk terminal, dll

3. Perbedaan dan Persamaan Pajak dan Retribusi
(*)Perbedaan Pajak dan Retribusi berdasarkan faktor yang membedakan
a. Keputusan
  • Pajak => Keputusan atau undang-undang dari pemerintah pusat.
  • Retribusi => Keputusan dari pemerintah daerah.
b. Ketetapan
  • Pajak => Pajak diatur dengan undang-undang
  • Retribusi => Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.
c. Pihak pemungut
  • Pajak => Pemerintah pusat
  • Retribusi => Pemerintah daerah
d. Sifat pemungut
  • Pajak => Wajib yang dapat dipaksakan
  • Retribusi => Tidak wajib
e. Imbalan/jasa
  • Pajak => Tidak mendapatkan imbalan jasa secara langsung
  • Retribusi => Mendapatkan imbalan jasa secara langsung
f. Perlakuan aturan
  • Pajak => Aturan pajak berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia
  • Retribusi => Aturan retribusi berlaku untuk derah
g. Sumber pendapatan
  • Pajak => Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah pusat
  • Retribusi => Retribusi merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah
(*)Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai sumber pendapatan.

4. Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-undang perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

==========
Sumber: Ilmu Pengetahuan Sosial, untuk SMP/MTs kelas VIII, Hal. 332-333
Penulis: Sanusi Fattah, Amin Hidayat, Juli Waskito dan Moh. Taukit Setyawan
Penerbit: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Read More : Pengertian Pajak dan Retribusi

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009