3. Obat Penenang/Tidur (Sedativ/Hipnotik)

Penggunaan obat jenis ini harus dibawah penganwasan dokter dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter di apotik. Bila disalah gunakan dapat menimbulkan gangguan kejiwaan (merusak sel-sel otak) dan gangguan perilaku pada pemakainya. Gejala dan akibat pada umumnya yaitu :
- Jalan sempoyongan,
- Banyak bicara (nglantur),
- Mudah tersinggung,
- Mudah marah,
- Gangguan daya ingat (pikiran)
- Gangguan penglihatan,
- Hilangnya kontrol diri.
Biasanya penyalah gunaan obat penenang ini adalah pemula bagi seorang remaja (awal menuju ke penyalahgunaan narkoba), yang kemudian akan terjerumus ketingkat yang lebih berat lagi seperti ganja, kokain, heroin de es be.
Artikel Diatas Di IL-Hami
Dari
Penyuluhan Dinas Pendidikan
Kec. Baturetno
Dari
Penyuluhan Dinas Pendidikan
Kec. Baturetno
6 komentar:
wah parah yah efeke.... ngeri ah
makanya ...jangan coba2
injih bu...
jangan sampe deh ane kena atau nyolek pil koplo itu.
takut dech.......
insa allah,,kalu kita ingat sama allah,n sllu mendekatkan diri dengan allah,menjdikan sholat sbg penenang hati n smw masalh,,insa allah smw ap yang d ktakan di ats tidak akn terjdi cma kita,,..ain..
bwt Ratna mksih yea,,tas infonya...
Post a Comment