Friday 17 September 2010

Hukuman Dan Denda Bagi Penyalahguna Narkoba

Setelah kemaren aku ngepostingin tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kini tiba giliranya tentang Hukuman Dan Denda Bagi Penyalahguna Narkoba. Dari dasar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, pengguna dan pemilik serta pengedar Narkoba dapat dikenakan hukuman sebagai berikut :

  • PENGGUNA NARKOBA
Dapat dikenakan hukuman penjara 1 sampai 4 tahun, sesuai dengan pasal 85.

  • PEMILIK NARKOBA
Dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta), sesuai dengan pasal 78 ayat 1(b).

  • PENGEDAR NARKOBA
Sesuai dengan pasal 84, pengedar narkoba akan dikenakan hukuman penjara dari 5 tahun sampai 10 tahun dengan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

  • PRODUSEN / PEMBUAT NARKOBA
Akan dikenakan hukuman penjara 7 (Tujuh) tahun sampai seumur hidup dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliard Rupiah), sesuai dengan Undang-Undang Narkotika pasal 80 ayat 1 (a).





Artikel Diatas Di IL-Hami
Dari
Penyuluhan Dinas Pendidikan
Kec. Baturetno




0 komentar:

Post a Comment

  © Ratna-Always For You The Transformers by Blog Tips And Trick 2009