Hukuman Dan Denda Bagi Penyalahguna Narkoba
Setelah kem
aren aku ngepostingin tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kini tiba giliranya tentang Hukuman Dan Denda Bagi Penyalahguna Narkoba. Dari dasar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, pengguna dan pemilik serta pengedar Narkoba dapat dikenakan hukuman sebagai berikut :

- PENGGUNA NARKOBA
- PEMILIK NARKOBA
Dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta), sesuai dengan pasal 78 ayat 1(b).
- PENGEDAR NARKOBA
Sesuai dengan pasal 84, pengedar narkoba akan dikenakan hukuman penjara dari 5 tahun sampai 10 tahun dengan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- PRODUSEN / PEMBUAT NARKOBA
Akan dikenakan hukuman penjara 7 (Tujuh) tahun sampai seumur hidup dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliard Rupiah), sesuai dengan Undang-Undang Narkotika pasal 80 ayat 1 (a).
Artikel Diatas Di IL-Hami
Dari
Penyuluhan Dinas Pendidikan
Kec. Baturetno
Dari
Penyuluhan Dinas Pendidikan
Kec. Baturetno
0 komentar:
Post a Comment